buserbhayangkara.com, Taji Inspektorat tumpul turun kedesa mengaudit dana anggaran masuk kedesa dengan pola formalitas saja dan tidak serius melakukan pemeriksaan karena sudah dikasi pelicin oleh kepala desa
Warga Desa Wajib Mengawasi Turunnya inspektorat didesa UU Desa memerintahkan warga desa mengawasi !!!
Agar Auditor berjalan baik didesa warga desa turut berdedikasi saat inspektorat datang ke kantor desa dan melakukan penjagaan ketat terkait hal yang dilakukannya didesa karena sambutan oleh kepala desa sudah disiapkan mulai dari snack,hidangan makan siang dan oleh-oleh dari kepala desa untuk menghindari terjadinya persekongkolan pemerintahan desa dengan inspektorat.
Tugas dan fungsi inspektorat Jd perlu dipahami kerja inspektorat sebenarnya yg prlu di kontrol oleh warga desa agar betul betul mengaudit keuangan desa dan keuangan bumdes secara profesional seperti :
1. Surat perjalanan dinas kepala desa,pengurus BUMDes , perangkat desa,BPD dll sesuai rill dan faktanya tidak fiktif
2. Adminitrasi desa berdasarkan peraturan perundang undangan
3. Operasional pemdes sesuai dengan kegunaannya dan peruntukkannya
4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dikeluarkan SK kepala desa yang menjadi beban APBDes , perdes, LPPD
5. Prioritas dana desa sesuai peraturan Menteri desa
6.poto nol yg mau di kerjakan
7.pembuatan RAB yg perlu di teliti baik2 jangan sampai markup
8. awasi pekerjaan dg berpatokan terhadap RAB & besk tike
9.pekerjaan 100% wajib turun Inspektorat periksa kebenaran laporan masyarakat desa
10.Tdk boleh ada pencairan tahap berikutnya sebelum musyawarah LPJ selesai dan di monitoring pekerjaan
11. Rpjmdes, rkpdes, apbdes, lppd, LPRDES, SPJ perlu diselidiki secara sinkron dan diaudit secara profesional dan pemantauan kebenarannya bukan hanya dilihat lihat formalitas saja sesuai Permendagri no 114 tahun 2014
12. .klu ada penyalagunaan kepala desa Inspektorat wajib laporkan kepada penegak hukum dan penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wajib diproses secara hukum
13. Warga desa berhak Meminta hasil laporan hasil pemeriksaan yg dilakukan inspektorat dan wajib dipublikasikan oleh kepala desa
14. Laporan Hasil Pemeriksaaan ( LHP) tidak boleh tarik ulur suka sukanya jika terjadi demikian didesamu inspektoratnya sudah disiram pelicin oleh kepala desa mu
15. Inspektorat wajib melakukan evaluasi kinerja kepala desa , perangkat desa, dan BPD disampaikan kepada bupati.
16. Inspektorat melakukan evaluasi dan pengawasan seluruh kegiatan didesa seperti kegiatan di bidang penyelenggaran pemdes, bidang pembinaan,bidang pemberdayaan , dan bidang pembangunan desa
17. Inspektorat melakukan pengawasan perjalanan dinas kepala desa ,BPD, perangkat desa agar tidak fiktip
18. Inspektorat mengevaluasi dana operasional pemerintahan desa yang tidak sesuai kebenarannya dalam kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa
19. Inspektorat Melakukan audit keuangan bumdes
20. Inspektorat membuka adanya tempat pengaduan masyarakat desa
21. Inspektorat mengaudit seluruh SK Kepala Desa sudah lengkap apa belum agar tidak terjadi kerugian beban negara akibat SK tidak ada lengkap dan SK tidak diperlukan
22. Arsip desa wajib ada sesuai peraturan perundang undangan
23. Melakukan pemeriksaan keuangan bumdes
Dan melakukan pembinaan adminitrasi keuangan bumdes tertib dan teratur
24. Inspektorat berikan penguatan kepada pemerintahan desa agar pemerintahan desa melaksanakan dan menjalankan apa yang disampaikan PLD
25. Memberikan evaluasi terhadap tidak hadir memberi pelayanan publik kepala desa dan perangkat desa, BPD ,LKD kepada masyarakat desa hal itu dpt merugikan kepentingan masyarakat desa banyak
Fungsi Inspektorat Kabupaten sebenarnya :
1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
2. Pelaksanaan pengawasan internal melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
Ayo kawal inspektorat turun kedesa mu jika desa mu ingin maju karena banyak temuan di lapangan inspektorat itu banyak diam ketika dikasi pelicin oleh pemerintah desa mu dan mengaudit juga tidak secara profesional dan jujur dan transfaransi.