Kabupaten Bogor – Kuasa Hukum H. Mustofa, Solahudin Dalimunthe, SH.MH mengajukan Pra Peradilan atas kasus yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kab.Bogor. Sidang Pra Peradilan ini digelar di ruang sidang Wiryono, yang di pimpin oleh Hakim Ahmad Taufik,SH pada Senin (10/10/22).
Diketahui, pengajuan Pra Peradilan merupakan buntut ditetapkannya H. Mustofa Kamil sebagai tersangka atas dugaan dengan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kab.bgr.
Dalam konferensi pers dikantor sekretariat LBH Bulan Bintang, Tim kuasa hukum H. Mustofa, LBH Bulan Bintang yang di Ketuai oleh Solahudin Dalimunthe, SH.MH Didampingi oleh Dr. Fahrul Siregar S.H.M.H, Diansyah Putra.S.Kom,S.H, M.M, Nanang Riadi SH dan Khumaedi S.H di depan awak media mengatakan perkara yang menimpa klien kami ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yg dilakukan penahanan, kami menganggap tidak sah atau cacat hukum.
“Kami selaku team Kuasa Hukum Pemohon merasa apa yg telah dilakukan oleh Termohon dalam Penyelidikan dan Penyidikan tidak sesuai dengan Locus Delikti dan Tempus yg sehingga berdapak secara hukum terhadap penetapan tersangka terhadap Pemohon” ungkap Solahuddin
Dengan demikian dirinya menduga dalam perkara ini jelas terdapat satu upaya pemaksaan untuk menetapkan H. Mustofa Kamil sebagai tersangka.
Sebagai mana di ketahui dalam putusan yang di bacakan oleh Ahmad Taufik, SH selaku Hakim tunggal yang memimpin sidang Pra Pradilan, Mengabulkan permohonan pra peradilan untuk sebagian, serta dalam pertimbangannnya menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, adalah bertentangan dengan KUHAP sebagai mana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka, Votitum dimaksud :
Mengadili
1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
3. Menyatakan Penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penahanan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Penahanan
5. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada termohon sejumlah Rp.2000 (Terbilang dua ribu rupiah )
Sebagaimana isi Putusan tersebut Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan serta menyatakan telah melakukan tindakan melanggar KUHAP Pemohon”.
Mustofa Kamil saat diwawancara : Apa yg telah di putuskan tetsebut diatas telah sejalan dengan Keterangan Saksi Ahli (Prof.Dr. Andre Yosua. SH.MH.) kemudian saat di wawancarai H.Mustopa Kamil mengatakan, “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada LBH Bulan Bintang Jawa Barat, YBH Batara dan Team Puskominfo yang setia terus mendampingi saya hingga saya di vonis bebas dalam perkara yang menimpa saya, Mungkin ini akan menjadi pelajaran bagi saya untuk kedepannya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.” (Tim)