Buserbhayangkara.com-Jakarta -Pemerintah kembali merevisi cuti bersama 2020. Perubahan dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Proses perubahan dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy melalui Video Conference. Ikut dalam rapat ini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.
RTM menyepakati untuk menambah cuti bersama Maulid; awalnya hanya 30 Oktober, ditambah sehari pada 28 Oktober. Rapat juga sepakat untuk menggeser tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Awalnya, tambahan cuti bersama lebaran adalah 26-29 Mei, lalu digeser menjadi 28-31 Desember 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (09/04).
Menurur Mujadjir, perubahan ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik saat lebaran, mengingat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia terus meningkat. Untuk itulah, Pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya di akhir tahun. Pertimbangannya, Covid 19 diperkirakan telah tertangani dengan baik. Anak sekolah juga libur akhir tahun sehingga keluarga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.
# Red/ Hms #