Buserbhayangkara.com JAKARTA -Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 05 Agustus 2020, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan didukung oleh alat bukti lainnya telah menetapkan “PSM” sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji.
“PSM” ditetapkan sebagai Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 atas nama Tersangka PSM dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus posisi perkaranya sendiri, bermula ketika Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009) secara diam diam, sedangkan status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan putusan PK (eksekusi) tersebut diatas. Keberhasilan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran Tersangka PSM untuk yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut bahkan Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak $ 500.000,- (limaratus ribu dollar amerika);
Penahanan rutan terhadap Tersangka PSM dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara
negeri menerima pemberian atau janji berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Penempatan Tersangka tersebut didalam tahanan Rutan dengan pertimbangan, sebagai berikut :
1. Alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP)
Bahwa pasal sangkaan terhadap Tersangka, yakni melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
2. Alasan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP)
Dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.(RED /KPPH)
Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan
Read Time:2 Minute, 6 Second