buserbhayangkara.com, Satuan Resnarkoba Polres Seruyan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 38 bungkus plastik kecil di halaman Mapolres, Senin (23/12/2019) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kabagops Polres Seruyan Kompol Roni Wijaya, S.I.K, Kasat Resnarkoba AKP Slameto, perwakilan Kejari Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang berisi air dan telah dicampur dengan larutan pembersih lantai.
Menurut AKP Slameto, barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan dari tangan seorang pria berinisial A alias Culu, usia 51 tahun warga Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Tambahnya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana maksimal 15 tahun penjara.
“Peredaran narkoba harus diberantas hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak hanya Zenith Carnophen dan Sabu-Sabu tapi semua jenis narkoba, diharapkan adanya peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ujarnya mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Prabowo, S.I.K., M.H. (HPK)