Buserbhayangkara.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan enam tersangka kepemilikan senjata ilegal. Dari para tersangka, petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya mengamankan tak kurang dari 24 pucuk senjata api, delapan pucuk senjata angin (mimis), dua air soft gun, dan lebih dari 10 ribu peluru aneka kaliber.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana AS mengungkapkan, enam tersangka ini ditangkap dalam rangkaian operasi di beberapa lokasi wilayah Ibu Kota sejak 29 Januari hingga 11 Maret 2020. “Ini adalah pengembangan dari kasus penggunaan senjata api dalam penganiayaan di jalan,” kata Kapolda Nana kepada media di Mapolda, Rabu (18/3/2020).
Tambahan pula, ujar Kapolda, terjadi perampokan menggunakan senjata api di Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (28/2/2020) lalu. Dari dua kasus tadi, sambungnya, jajarannya mulai mengendus kepemilikan senjata ilegal ini.
Sebelum terjadi perampokan pada akhir Februari, ujarnya, pada 29 Januari 2020 Polres Jakarta Barat menangani tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum oleh tersangka AK alias TA dan JR alias JO terhadap korban DH dengan menggunakan pistol semi otomatis Carl Walther LR 22 serta Zoraki 9mm.
Korban yang mengalami luka lebam dan hingga telinga berdarah kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat yang segera menindaklanjutinya dengan menangkap dua tersangka beserta barang bukti senjata dan sebuah mobil mewah Porsche jenis Maccan yang digunakan dalam penganiayaan.
“Setelah mengamankan AK dan JR, petugas kemudian mengamankan pula pemasok senjatanya, GTB alias TG pada 29 Februari 2020 di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kapolda Nana.
Menurut dia, dari tersangka GTB petugas menyita banyak senjata lagi serta pengakuan siapa saja yang membelinya.
GTB mengaku menjual senjatanya antara lain kepada tersangka WK, MH, dan AST. Ketiga pembeli senjata itu akhirnya ditangkap pula sepanjang Februari Maret. WK ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, MH diamankan di Bogor, Jawa Barat, dan AST ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keenam tersangka kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disangkakan memasok, mendistribusikan dan menggunakan senjata api secara ilegal.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, petugas juga menjeratnya dengan Pasal-Pasal 177, 368, 333, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Anggota Ombudsman Adrianus S Meliala sangat mengapresiasi rangkaian penangkapan terhadap penggunaan dan peredaran senjata api ilegal itu. “Peredaran senjata api ilegal sangat berbahaya karena penggunaannya bukan hanya kasus ringan perselisihan di jalan, tapi juga bisa membahayakan negara jika dipakai untuk kejahatan terorisme,” ungkapnya.
Jadi, menurutnya, aparat kepolisian memang sudah selayaknya menindak pelaku dan mencegah peredaran senjata secara ilegal. “Ini juga menjadi peringatan dini untuk masyarakat,” Ujarnya. (Red)