BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Tiga orang bandar narkoba dan dua orang kaki tangannya bersama puluhan orang lainnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara saat sedang pesta sabu di vila kawasan Cipanas, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan para pelaku ditangkap saat sedang berlibur bersama keluarga.
“Mereka mengadakan familiy gathering judulnya, berkumpul bersama keluarga, karena pada saat kami tangkap mereka bawa anak istri dan semuanya kita cek urine,” tutur Kombes Pol Guruh Arif dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Ketiga bandar itu berinisial HS, AR dan MS. Mereka mempunyai lapak jual beli narkoba di wilayah Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan dua orang lainnya merupakan kaki tangan ketiga tersangka. Sementara itu, yang lainnya merupakan warga di lingkungan Kampung Bahari.
Menurt Guruh, kasus ini bermula ketika tim opsnal menyelidiki tiga orang tersebut. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa mereka sedang berada di wilayah Puncak Jawa Barat.
“Selanjutnya personel menuju salah satu vila dan telah diamankan bandar narkoba beserta peserta lain keseluruhan sebanyak 60 orang,” tutur Kapolres Metro Jakut.
Mereka terdiri dari 25 laki-laki, 15 perempuan, dan 20 anak-anak.
“Pada saat tim melakukan interogasi kepada beberapa orang di TKP, benar adanya mereka mengadakan pesta narkoba dengan berkedok liburan bersama keluarga,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan dinyatakan positif menggunakan sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 3,78 gram, satu plastik sabu seberat 0.48 gram, dua butir ekstasi, dan tiga alat hisap sabu.
Kelima tersangka siap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, 22 orang lainnya yang positif metamfetamin akan direhabilitasi.(RED /HMP)