Buserbhayangkara.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang baik bagi warga negara asing maupun warga negara indonesia yang datang dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan. Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020. Pemberlakuan terhadap empat negara tersebut karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.
PLH Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan substansi dari aturan tersebut salah satunya mengharuskan orang dari negara Cina, Italia, Iran dan Korea Selatan baik WNA atau WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat.
”Orang dari negara tersebut diperlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di masing-masing negara,” katanya pada konferensi pers di Komplek Istana Negara, Kamis (12/03).
Surat keterangan sehat itu wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat tersebut orang dari luar negeri yang datang ke Indonesia walaupun hanya transit, akan ditolak.
Ginting melanjutkan bagi pendatang yang baru saja mendarat di Indonesia juga wajib mengisi Health Allert Card (HAC) yang disiapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan, apabila dalam 14 hari terakhir pernah melakukan perjalan ke 4 negara tersebut maka akan ditolak.
Lain hal nya dengan WNI, bagi WNI yang baru saja tiba dari 4 negara tersebut tidak akan dilarang masuk namun akan dilakukan pemeriksaan tambahan di Bandara saat tiba oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan / informasi tentang Virus Corona silahkan menghubungi :
Hotline Virus Corona 119 ext 9.I. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak @kemkes.go.id (Red/D2)