BUSERBHAYANGKARA.COM,MOJOKERTO – Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Inteljen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Mojokerto bersama Tim Intel Kejari Kabupaten Mojokerto dibantu anggota Polsek Jatirejo berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Mojokerto,Johan Wahyundi SH didampingi Kasi Intel Ali Prakosa, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang yang mengaku sebagai Jaksa dan pegawai asal Kejati Jawa Timur,pelaku diduga melakukan penipuan terhadap banyak masyarakat baik di Kota maupun Kabupaten Mojokerto,selain itu juga didapati menipu Anggota TNI dan proses pembangunan Stasiun Bahan Bakar Minyak atau Statiun Pom Bensin.
“Ditangkap pada hari Selasa Tanggal 23 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Gading, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto,”ujar Kajari Kota Mojokerto Johan Wahyudi didampingi Kastel, dikonfirmasi Rabu ( 24/2/2021)
“Pelaku atas nama Wahyu Imam SH, MH diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban seorang anggota TNI- AL,” jelasnya.
Johan menyebut modus yang digunakan pelaku untuk aksinya adalah mengaku sebagai jaksa dan pegawai pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang ?dapat membantu untuk mengurus perkara oknum TNI tersebut dan meminta uang senilai Rp 200 juta.
Saat ditangkap oleh Tim Intel Kejari Kota Mojokerto ditemukan beberapa barang bukti berupa tanda pengenal ID card pegawai Kejaksaan Tinggi Jatim, jaket berlogo Kejaksaan RI, masker Kejaksaan, ID card sebagai direktur PT Azzahra shinta construction, juga ditemukan jaket advokat pada lembaga bantuan hukum.
Johan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Jaksa Gadungan berawal dari informasi foto yang didapat dari Kajari Kabupaten Mojokerto,bahwa mengira foto itu salah anggota Kejari Kota Mojokerto,namun setelah di lakukan cros cek tidak ada nama jaksa yang dimaksud,sehingga tim Intelijen Kejari Kota Mojokerto melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan.
Kemudian oleh Kejari Kota Mojokerto pelaku langsung diserahkan / diamankan di Polsek Jatirejo untuk diproses hukum lebih lanjut.( RED /BHM)