Buserbhayangkara.com – JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) mantan direktur trans Jakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada hari Jum’at (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jum’at tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, Sabtu dini hari 5/9.
Lebih lanjut Nur menjelaskan bahwa sekira 21.00 Wib tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
Setelah sampai di lokasi (Aprtemenen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, SH.,MA menjelaskan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT. DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun.” Katanya.
Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.
Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman” pungkasnya. (Red/ SI)