Kepala BNNP Kalsel Benarkan Penangkapan 4 Laki Laki yang Sedang Pesta Narkoba

20201207 114552
0 0
banner 468x60
Read Time:2 Minute, 14 Second

20201207 114552

Buserbhayangkara.com-KALSEL-Hebohnya berita diberbagai media tentang penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dengan inisial Srn yang berasal dari salah satu Kader partai di Kabupaten Tanah Laut, menjadi atensi bagi Lembaga Aliansi Indonesia.

 

Guna memastikan kebenaran berita tersebut Hujaini sekalu Peneliti dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Tanah Laut, pada hari Jumat, (04/12) menghubungi Ketua DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Prov. Kalsel, untuk mendampingi ke BNNP Kalsel dalam rangka konfirmasi tentang masalah berita tersebut.

 

Upaya Aliansi Indonesia untuk mendapatkan informasi yang akurat tidak sia-sia, sebab siang itu Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol. Drs. Jackson Arison Lapalonga, M.Si. di ruang kerjanya membenarkan tentang berita yang beredar dan menjadi trending topik dalam beberapa hari ini di Tanah Laut.

 

Kepala BNNP menjelaskan bahwa pada hari Selasa (1/12/2020) sore, disebuah rumah kontrakan di Banjarbaru BNN telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang Laki-Laki yang sedang pesta Narkotika jenis Sabu-Sabu. Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang masih tersisa kurang dari 1gram disamping perlengkapan alat isap sabu berupa bong.

 

Keempat laki-laki tersebut bersama barang bukti diamankan ke BNNP untuk dilakukan introgasi dan BAP, serta dilakukan tes urine sesuai SOP yang ada. Dari hasil pemeriksaan urine didapat hasil 1 (satu) orang negatif dan 3 (tiga) orang positif ampetamin salah satunya Anggota Dewan yang dimaksud dengan inisial Srn.

 

Selanjutnya kepada ketiga orang tersebut yang tes urinenya terbukti positif berdasarkan hasil asismen dengan tim diputuskan untuk dilakukan langkah rehabilitasi dengan wajib lapor untuk dilakukan perawatan atau penyembuhan, nanti dilihat kalau yang bersangkutan itu ternyata pecandu berat maka dapat dilakukan rekomendasi ke rumah sakit rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah dengan biaya negara.

 

Mengapa tidak ditahan? Sesuai Undang-Undang 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 3 tentang penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Setelah mendapat penjelasan langsung dari Kepala BNNP Kalsel, maka jelaslah berita yang beredar beberapa hari ini bahwa Srn Oknum Anggota DPRD Kab. Tanah Laut dari PDIP Kab. Tanah Laut tersebut ikut terlibat dalam pesta sabu yang terjaring oleh BNN.

 

Dalam hal ini Aliansi Indonesia sangat menyayangkan adanya peristiwa penyalahgunaan narkoba melibatkan seorang tokoh publik yang seharusnya aktif mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda untuk menjauhi narkoba dan mengingatkan bahaya narkoba yang memiliki daya rusak luar biasa terhadap generasi muda, bangsa dan negara. Untuk itu, Aliansi Indonesia meminta kepada Lembaga yang menaunginya untuk mengambil sikap dan sanksi tegas sesuai kode etik dan aturan yang telah ditetapkan didalam AD/ARTnya, dalam hal ini Ketua DPC PDIP Kab. Tanah Laut.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga trust dan respect masyarakat. (MJ).

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
banner 300x250

Related posts

banner 468x60