Buserbhayangkara.com, SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar memerintahkan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yakni Pangkep, Malili Luwu Utara, dan Jeneponto untuk melakukan penyelidikan mencari dugaan penyimpangan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayahnya masing-masing.
Perintah Kajati ini menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan dan markup pengadaan PLTS di Kabupaten Takalar yang kasusnya kini telah naik penyidikan.
“Saya sudah perintahkan mereka, saya minta segera lakukan penyelidikan dan segera setelah itu harus dinaikkan ke penyidikan,” ungkapnya
Firdaus tak menampik, perkara PLTS di tiga daerah tersebut tidak berbeda jauh dengan perkara penyidikan PLTS di desa terisolir di Takalar. Karenanya penyidik Pidsus Kejari tinggal melengkapi data dan keterangan saksi untuk mempercepat tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Beberapa waktu lalu ada yang tanya ke saya, kasus PLTS itu terkesan tebang pilih, masa katanya hanya di Takalar. Nah sekarang saya jawab. Saya sudah minta penyidik bergerak. Kita tindaki di tiga daerah, termasuk Jeneponto, Pangkep dan Malili Luwu Utara,” pungkasnya. (RED/BHK)
Kejati Sulsel Perintahkan Tiga Kejari Usut Dugaan Markup PLTS
Read Time:48 Second