Buserbhayangkara.com, Sragen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah melakukan penyitaan terhadap uang hasil Tindak Pidana Korupsi kasus RSUD Sragen Tahun 2016 sebesar Rp. 2 Milyar, dimana sebelumnya Kejari sragen telah melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu :
1. DS selaku Direktur RSUD sragen tahun 2016
2. NY selaku PPPK kegiatan
3. RW selaku Direktur Utama perusahaan distributor.
Dikatakan Kajari Sragen, Syarif Sulaeman mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.016.000.000,-.
Kajari menjelaskan, bahwa terhadap para tersangka pihaknya telah melakukan penahanan atas dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 2.016.000.000,- dan itu merupakan penyelamatan kerugian negara Cq Pemkab Sragen. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan secepatnya akan dilimpahkan ke PN Tipikor,” tegas Kajari. (Red/Hms)