Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru centerwebDecember 24, 2020137 Views Maklumat Kapolri Nomor Mak 4 XII 2020.jpg 0 0 Read Time:1 Minute, 4 SecondBUSERBHAYANGKARA.COM JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ucap Irjen Argo Yuwono, Rabu (23/12/2020).Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundangkerumunan orang banyak di tempat umum berupa:a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;c. arak-arakan, pawai dan karnaval;d. pesta penyalaan kembang api.Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(RED /HMP) Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn About Post Author centerweb centerpointwebaja@gmail.com Happy 0 0 % Sad 0 0 % Excited 0 0 % Sleepy 0 0 % Angry 0 0 % Surprise 0 0 % Post Views: 137Related postsHadapi Pemilu 2024, DPC PBB Kab. Bogor gelar RakorcabProfile Yayasan Bantuan Hukum BataraHadapi Kasus, YBH Batara Siap Berikan Bantuan HukumKantor di Jakarta yang Langgar Aturan PPKM Darurat Akan di Sanksi BeratPPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos