Buserbhayangkara.com, KALBAR-Gakkum KLHK Tangkap Pemilik Sawmill Illegal di Kabupaten Kayong Utara
Balai Gakkum KLHK Kalimantan dengan dukungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARP (41) dan 1 unit mesin pengolah kayu di Sawmill PO. INSAN MANDIRI yang terletak di Jalan Siduk – Nanga Tayap Dusun Pematang Baros RT. 007, Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 19 Oktober 2020.
Berdasarkan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menjerat tersangka ARP dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.(RED/KLHK)
Gakkum KLHK Tangkap Pemilik Sawmill Illegal di Kabupaten Kayong Utara
Read Time:42 Second