BUSERBAYANGKARA.COM , JAKARTA- Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta bagikan langkah-langkah mendaftarkan bangunan di Ibukota bagi pemilik bangunan.
“Pendaftaran sendiri harus dilakukan, menggunakan data pemilik gedung bangunan sebagai penanggung jawab pengisian data”
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan registrasi ini dapat dilakukan dengan mengklik website jakartasatu.jakarta.go.id/regbangunan/login.
Pemilik bangunan akan dihadapkan dua pilihan untuk login atau registrasi akun. Apabila belum memiliki akun, diharapkan dapat mengisi username, password, nama pemilik, status kewarganegaraan, alamat tinggal, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, nomor telepon, nomor handphone hingga email.
“Pendaftaran sendiri harus dilakukan, menggunakan data pemilik gedung bangunan sebagai penanggung jawab pengisian data. Untuk bangunan yang dimiliki bukan perorangan dapat diisikan oleh jabatan tertinggi seperti direktur, komisaris atau ketua,” kata Heru,Baru baru ini
Kemudian, lanjut Heru, setelah data-data tersebut di isi dengan benar, maka hendaklah segera memencet tombol simpan. Jika berhasil, pemilik gedung dapat login dengan memasukkan username dan password yang telah didaftarkan.
“Setelah berhasil login, akan ada kanal-kanal seperti dashboard, data kepemilikan, data lahan bangunan, self assesment, kontak informasi, hingga tutorial aplikasi. Selamat karena bangunan yang ingin didaftarkan berhasil,” tandasnya.(RED/BHM)
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta,Bagikan Cara Daftar Bangunan di Jakarta
Read Time:58 Second