buserbhayangkara.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu tersangka penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Pelaku telah resmi ditahan.
“Perkembangan yang terkini lagi adalah, dari 2 tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Kombes Pol Asep mengatakan tersangka lainnya yang belum ditangkap berinisial EM. Keduanya sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu. Kini, Polri masih memburu pelaku.
“Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian,” ucap Kombes Pol Asep.
Princes Lolowah menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar USD 36 Juta atau Rp 512 miliar lebih. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus penipuan ini terkait pembelian tanah.
Dalam kasus ini, Princess Lolowah tepatnya telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 yang dikirim sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018. Akibatnya, Princess Lolowah mengalami kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.(*)