Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Polri menjawab kritik tentang perlakuan terhadap pentolan KAMI yang dipamerkan di depan publik terkait kasus ujaran kebencian. Polri menegaskan para pentolan KAMI itu diperlakukan sama seperti tersangka lain.
“Selama ini kita sampaikan, sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka- lain kan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (16/10/2020).
Ketika disinggung terkait tersangka red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Awi memastikan Brigjen Prasetijo juga sudah berbaju tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigjen Prasetijo tidak memakai rompi tahanan saat dilimpahkan di kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Namun, dia kini berbaju tahanan ketika pelimpahan kasus suap red notice Djoko Tjandra.
“Tadi kan (Prasetijo) pakai baju tahanan kan,” jawab Awi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara, Jumhur, Syahganda dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya yakni Kingkin Anida.
Selain itu, Polri menangkap Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.(RED/DHMP)
Polri : Perlakuan Tersangka KAMI Sama Dengan Tahanan Lain
Read Time:1 Minute, 5 Second